Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin MA Halim Cs, mendakwa perbuatan Yusafni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 …
Source link

ASN Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Rugikan Negara Rp62,5 Miliar
- Legislator Desak Gubernur Segera Bangun IGD RSAM Bukittinggi
- Waspada, Kurang Minum Akibatkan Cepat Tua